Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Soroti Aktivitas Galian C, Minta Polisi Komitmen

Ketua Komisi III DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun.

AyoTernate.com – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) meminta agar di tahun 2026 aktivitas pertambangan batuan atau galian C harus kantongi izin resmi.

DPRD menegaskan bahwa tahun depan tidak ada lagi toleransi bagi pelaku usaha yang masih beroperasi tanpa legalitas, karena sudah diberikan waktu pembenahan selama hampir 11 bulan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun menegaskan bahwa imbauan pengurusan izin telah disampaikan sejak awal tahun 2025. Karena itu, alasan ketidaktahuan atau proses yang belum selesai tidak lagi dapat diterima.

“Kami sudah ingatkan sejak awal tahun. Artinya pelaku usaha sudah diberikan waktu hampir 11 bulan untuk mengurus izin. Kalau sampai Desember masih beroperasi tanpa izin, itu sudah masuk kategori pembangkangan terhadap hukum,” tegas Budiman, Rabu (31/12/2025).

Pertambangan galian C, Ketua DPC PDI-Perjuangan Pulau Taliabu itu menegaskan bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan tata ruang wilayah. Oleh karena itu, negara wajib hadir melalui mekanisme perizinan yang jelas dan pengawasan ketat.

Ia menilai masih adanya aktivitas galian C ilegal menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lapangan. DPRD, kata dia, tidak akan tinggal diam jika aparat teknis maupun penegak hukum membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.

“Kalau sudah diperingatkan berkali-kali tapi masih beroperasi, patut diduga ada pembiaran. Bahkan bisa mengarah pada dugaan bekingan. Ini yang tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Budiman menyampaikan DPRD akan meminta komitmen Polres Taliabu dalam penegakan hukum untuk melakukan penertiban tegas, termasuk penghentian aktivitas dan penindakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak patuh dan juga dinas terkait harus berperan.

“Tahun 2026 tidak boleh lagi ada galian C ilegal. Pilihannya jelas, urus izin atau hentikan operasi. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran,”pungkasnya.

Komisi III DPRD Pulau Taliabu memastikan akan menjadikan persoalan pertambangan ilegal sebagai agenda pengawasan prioritas pada awal tahun 2026, termasuk membuka kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam forum resmi DPRD.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan