Kejati Malut Didesak Buka Identitas PA dan KPA Kasus Anggaran Mami Wagub Tahun 2022
AyoTernate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak agar membuka secara transparan siapa pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada kasus anggaran makan minum dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun 2022.
Desakan ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara sebagai bentuk kontrol publik atas pengelolaan keuangan daerah sekaligus untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, adil, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab secara administratif dalam penggunaan anggaran negara.
Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba meminta agar penegak hukum membuka identitas PA/KPA merupakan keharusan, karena posisi tersebut adalah simpul utama pertanggungjawaban anggaran.
“Publik berhak mengetahui siapa PA dan KPA pada anggaran makan-minum dan perjalanan dinas Wakil Gubernur Tahun Anggaran 2022. Tanpa membuka identitas PA/KPA, penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi tebang pilih dan ketidakadilan hukum,” tegas M. Taufan, Kamis (18/12/2025).
Ia menekankan bahwa permintaan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan murni mendorong transparansi struktural. Identitas PA/KPA merupakan informasi administratif yang bersifat terbuka, bukan bagian dari materi pembuktian yang harus dirahasiakan oleh aparat penegak hukum.
Selain mendesak Kejati Maluku Utara, lanjutnya, DPD IMM Malut juga mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui PPID untuk membuka Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat WKDH TA 2022 serta Surat Keputusan penetapan PA/KPA, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika pemerintah daerah maupun Kejati menutup akses informasi ini, maka patut dipertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Tentu, kata Taufan, DPD IMM Maluku Utara menegaskan akan menempuh langkah-langkah konstitusional, termasuk permohonan informasi publik dan advokasi hukum, apabila identitas PA/KPA tidak dibuka secara jelas kepada publik.
“Sebagai organisasi kader dan gerakan moral, DPD IMM Maluku Utara berkomitmen mengawal penegakan hukum yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat Maluku Utara,” pungaksanya.(uki/red)





Tinggalkan Balasan