Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri Orang Diberhentikan

Ilustrasi oknum polisi yang diberhentikan karena selingkuh. (Gambar: Desaign by AyoTernate.com)

AyoTernate.com – Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan inisial Aipda SS dijatuhkan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

PTDH terhadap oknum polisi tersebut lantaran terbukti menjalani hubungan terlarang dengan seorang wanita di Kota Ternate berinisial SA yang merupakan istri dari lelaki bernama Efendi Teapon.

Kuasa Hukum Efendi, Bahtiar Husni, membenarkan informasi pemberhentian oknum polisi tersebut. Ia mengatakan, sidang kode etik yang digelar Propam Polda Maluku Utara pada Selasa, 16 Desember 2025 itu membuktikan yang bersangkutan melanggar kode etik.

“Saudara SS dijatuhi hukuman oleh majelis etik dengan putusan PTDH. Tetapi masih diberikan kesempatan apabila yang bersangkutan mau mengajukan upaya banding. Kami juga menghargai prosedur yang ada di Polda Maluku Utara,” ujar Bahtiar, Rabu (17/12/2025).

Bahtiar meyakini, apa yang dilaporkan kliennya itu merupakan hal yang fakta, bukan hanya tuduhan, sebab dapat dibuktikan sehingga majelis etik memutuskan hukuman tersebut.

“Kami persilakan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur itu. Karena kami melihat dalam proses ini kami sangat yakin kalau hal tersebut benar-benar fakta, bukan sekadar tuduhan belaka,” katanya.

Untuk informasi, SS sendiri diketahui bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai, SS dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara sejak bulan Agustus 2025 atas dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan.

SS diketahui menjalani hubungan dengan SA setelah Efendi mendapatkan bukti foto istrinya bersama oknum polisi tersebut di salah satu hotel di Kota Ternate. Atas hal itu, Efendi melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Maluku Utara.(red/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan