Korban TPPO Asal Maluku Utara Dipulangkan
AyoTernate.com – Empat warga Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Negara Myanmar akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
Namun, dari empat orang tersebut, hanya tiga yang berhasil kembali ke tanah air. Satu orang lainnya hingga kini belum ada kabar pasti. Informasi yang dikantongi, yang bersangkutan merasa sudah nyaman di Myanmar sehingga tidak mau pulang.
Pemulangan korban itu Berdasarkan hasil koordinasi tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut dengan empat kementerian, sehingga para korban akhirnya dipulangkan ke kampung halaman di Halmahera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Malut, Kombes Pol I. Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi mengatakan, terkait empat korban TPPO saat ini sudah dipulangkan ke tanah air sejak 9 Desember 2025 kemarin.
“Lembaga yang dilibatkan untuk pemulangan korban adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Migran Pekerja Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya, Senin (15/12/2025).
Widyana mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dibalik peristiwa ini. “Tetap kita proses sampai berhasil menemukan para pelaku yang melakukan tindak TPPO kepada warga Halsel,”akunya.
Ia menambahkan, tentu ini menjadi pelajaran bagi semua masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam mempercayai seseorang. Jangan mudah terpengaruh dengan ucapan yang belum tentu benar. Hal ini penting untuk menghindari peristiwa semacam ini terulang kembali.
“Kami minta masyarakat agar selalu menyaring setiap informasi pekerjaan yang didapatkan. Hal tersebut bertujuan untuk para pekerja bisa mendapatkan kepastian dari sebuah pekerjaan yang ditawarkan,” pintanya.
Sekadar diketahui, empat warga Halmahera Selatan ini dijanjikan berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai marketing di negara Thailand dengan iming-iming memperoleh gaji sebesar Rp12 juta per bulan.
Keempat korban tersebut direkrut oleh seseorang yang bernama Dindong. Para korban itu di antaranya, Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22) dan Tantoni.
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban di Polda Malut sejak 6 Oktober 2025 berdasarkan surat tanda terima laporan nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 6 Oktober 2025.(red/red)



Tinggalkan Balasan