Buron 15 Bulan, Terduga Pelaku Pencabulan di Ternate Ditangkap di Gorontalo
AyoTernate.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate, Maluku Utara berhasil menangkap AA yang merupakan terduga pelaku kasus dugaan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (2/12/2025).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 06 Agustus 2024 pukul 11.30 WIT di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Utara. Korban diduga menjadi sasaran pamannya sendiri yang melakukan aksi bejat tersebut di dalam kamar korban.
Jadi, lanjutnya, peristiwa itu terjadi setelah korban pulang sekolah dan mengganti pakaian, kemudian dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke kamar. Sesampainya di dalam ruangan, tersangka mengunci pintu, memaksa korban menonton sebuah tayangan melalui telepon genggam milik tersangka, dan selanjutnya melakukan tindakan asusila selama kurang lebih 10 menit.
“Tersangka diamankan setelah kami menerima laporan dari pihak korban,” kata Sudirjo.
Ia menambahkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Resmob Gorontalo Utara setelah tersangka berstatus buron selama 15 bulan.
“Pelaku ini sempat melarikan diri lebih dari satu tahun. Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tersangka akhirnya dapat kami amankan,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, tersangka telah dibawa dari Gorontalo menuju Ternate dengan pengawalan ketat anggota Resmob.
“Tersangka sementara dalam perjalanan, dan setelah tiba di Ternate akan segera kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku serta dilakukan penahanan,” pungkasnya.(uki/red)



Tinggalkan Balasan