Terdakwa Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Divonis 2 Tahun Penjara
AyoTernate.com – Terdakwa kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Muhammad Yusril divonis 2 tahun kurungan penjara.
Pada Senin, (24/11/2025) Muhammad Yusril yang merupakan Direktur PT HAB Lautan Bangsa itu jalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Sidang perkara kasus korupsi BTT tahun 2021 yang nilai anggaran Rp28 miliar dengan kerugia negara Rp1,6 miliar itu dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua Kadar Nooh dan didampingi dua hakim anggota.
“Terdakwa Muhammad Yusril dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika tidak bayar denda, maka akan ditambah hukuman penjara selama 1 bulan,” kata Majelis Hakim Ketua Tipikor pada PN Ternate, Kadar Nooh dalam sidang putusan.
Usai membacakan putusan, majelis memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepualaun Sula dan terdakwa Muhammad Yusril untuk menanggapi hasil putusan.
Terkait hasil putusan, baik JPU maupun terdakwa Muhammad Yusril yang diwakili kuasa hukumnya, mereka minta ke majeslis untuk dipikir-pikir.(uki/red)



Tinggalkan Balasan