Tahanan di Lapas Kelas IIB Sanana Meninggal saat Dilarikan ke RSUD, Keluarga Ngamuk Petugas

Ilustrasi meninggal.

AyoTernate.com – Salah satu tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Taufik Kailul meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD, Senin (17/11/2025).

Keluarga korban menilai kematian Taufik disebabkan karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula tidak memberi izin kepada korban untuk keluar berobat.

Salah satu keluarga korban, Yusri Kailul menjelaskan, almarhum sudah mengalami depresi dan sakit-sakitan saat menjalani masa penahanan.

Karena takut korban semakin parah, keluarga menyampaikan permohonan ke Kejari Kepulauan Sula agar almarhum dikeluarkan untuk diobati. Namun, permohonan tersebut tidak diindahkan oleh pihak Kejari Kepulauan Sula.

“Pihak keluarga menyampaikan permohonan sebanyak tiga kali kepada Kejari untuk mengeluarkan almarhum dari Lapas dan dilakukan pengobatan, tapi permohonan tersebut tidak diindahkan,” kata Yusri kepada sejumlah wartawan.

Karena kondisi almarhum semakin parah, akhirnya pada Sabtu (15/11/2025) sore, pihak Lapas Kelas II B Sanana melarikan almarhum ke RSUD guna mendapatkan perawatan medis.

Namun karena kondisinya makin parah, sehingga pihak keluarga memutuskan untuk membawa almarhum di rumah di Desa Umaloya, Kecamatan Sanana untuk diobati.

“Almarhum saat diobati di rumah itu kondisinya semakin membaik, sudah bisa makan, jalan sendiri,” ungkapnya.

Namun pada Minggu (16/11/2025), almarhum dijemput oleh pihak Lapas dan dibawa dan dimasukkan kembali ke Lapas Kelas IIB.

“Karena permohonan kami sudah diterima oleh pihak kejaksaan, sehingga almarhum dibawa ke rumah untuk berobat di rumah. Tapi dari Lapas bilang kenapa almarhum dibawa ke rumah tanpa sepengetahuan mereka, makanya dibawa kembali ke Lapas,” ujarnya.

Sementara Kalapas Keles II B Sanana, Agung Hascahyo menuturkan, almarhum dibawa kembali ke Lapas karena saat dibawa ke rumah tidak ada rekomendasi persetujuan dari pihak Jaksa terhadap Lapas.

“Karena itu masih tahanan Jaksa, maka harus ada persetujuan dari Jaksa. Tapi Jangankan persetujuan, informasi saja tidak ada. Minimal melalui panggilan atau pesan WhatsApp, tapi ini tidak ada sama sekali,” tukasnya

“Saya pun tidak bisa mengeluarkan almarhum begitu saja, kecuali satu, yang diatur di undang-undang, yaitu dalam  darurat, mendesak, dan menyangkut nyawa, saya bawalah ke rumah sakit. Saya sudah lakukan itu. Tapi dalam perjalanan, nyawanya sudah tidak tertolong lagi,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea saat saat dikonfirmasi masalah tersebut menyampaikan masih sibuk dan belum bisa ketemu.

“Pak Kejari masih sibuk belum bisa ketemu. Nanti komunikasi saja dengan Kasi Intel,” tandas salah satu pegawai Kejari.(uki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan