Diduga Jual Miras, Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Halbar
AyoTernate.com – Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Direktorat Samapta Polda Maluku Utara amankan 113 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus saat razia penertiban di Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Rabu (12/11/2025).
Razia yang dipimpin oleh IPDA Muswar Nuhuyanan itu mendapat informasi dari masyarakat, sehingga mendatangi tempat-tempat yang diduga menjual miras ilegal di dalam rumah mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tipiring kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kantong miras jenis cap tikus dan akar di empat rumah berbeda milik warga Desa Rioribati.
Pemilik pertama, NP, seorang ibu rumah tangga, menyimpan 61 kantong berukuran 600 ml, pemilik kedua, AT, juga ibu rumah tangga, memiliki 3 kantong. Yang ketiga kedapatan menyimpan 28 kantong, sedangkan pemilik keempat, IAL, ibu rumah tangga, memiliki 21 kantong cap tikus ukuran 600 ml.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono menjelaskan, bahwa seluruh barang bukti dan para pemilik telah diamankan oleh Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.
“Selanjutnya, barang bukti bersama para terduga pelaku telah dibawa ke kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bambang.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.(uki/red)



Tinggalkan Balasan