Dalam Sidang Tuntutan Korupsi BTT Kepulauan Sula, Yusril Dianggap Tutupi Seluruh Peran Lasidi dan Puang
AyoTernate.com – Direktur PT HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusri dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Hari ini, Senin (27/10/2025) sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh dan didampingi dua hakim anggota lainnya, serta disaksikan penasehat hukum terdakwa Muhammad Yusril.
Aziz selaku JPU saat membacakan tuntutan, menyebut bahwa terdakwa Muhammad Yusril dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPindana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusril dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Aziz.
Lanjutnya, hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan terdakwa sehingga telah mengalami kerugian negara.
“Terdakwa berbelit dan tidak berterus terang,” ungkap Aziz.
Kemudian, terdakwa dengan penuh kesadaran menutupi seluruh peran dari Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang atau Aso, serta Adi Maramis.
”Selanjutnya, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menderita penyakit jantung,” pungkasnya.(uki/red)



Tinggalkan Balasan