Kejari Sudah Kantongi 2 Alat Bukti Korupsi BTT Kepulauan Sula, Kenapa Belum Ada Tambahan Tersangka?
AyoTernate.com – Sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara belum berani tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Padahal, di dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, jaksa penuntut umum (JPU) sendiri yang menunjukkan bukti-bukti.
Bukti yang paling kuat, yaitu hasil percakapan antara oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang atau Aso. Kemudian bukti rekening koran milik PT HAB Lautan Bangsa yang mengalir ke rekening Puang sebesar Rp5 miliar dan Rp200 juta.
“Ada apa dengan Kejari Kepulauan Sula,” kata koordinator lapangan Front Masyarakat Sula, Rinaldi Gamkonora saat gelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut beberapa hari lalu.
Dalam perkara kasus korupsi, Rinaldi mengatakan, untuk menetapkan tersangka, dasarnya harus memiliki dua alat bukti. Sementara alat bukti dalam kasus BTT Kepulauan Sula, ditunjukkan langsung oleh JPU di persidangan.
“Jaksa harus berani ambil keputusan. Jangan sampai publik tidak lagi percaya dengan lembaga kejaksaan,” ujarnya.
Tentu, lanutnya, Front Masyarakat Sula akan selalu menjadi hantu yang setiap hari Senin akan hadir di Kejati Malut dan Pengadilan Negeri untuk berteriak terkait kasus korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) Kepulauan Sula.
“Kami menaruh harapan kepada jaksa, jangan sampai tersangkanya berhenti di Muhammad Yusril saja. Harus ada tambahan tersangka lain. Karena kasus ini menjerat banyak pihak. Jika jaksa berani, maka akan terbongkar siapa saja pelaku kejahatan korupsi,” tegasnya.(uki/red)



Tinggalkan Balasan