Uang Pengembalian Kerugian Negara dari Terdakwa Yusril Diduga Diberikan oleh Puang

Puang dan Andrian Maramis saat dihadirkan sebagai saksi kasus BTT.(AyoTernate)

AyoTernate.com – Pengembalian kerugian negara yang dilakukan terdakwa Muhammad Yusril dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga diberikan oleh Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang.

Bagaimana tidak, ketika Direktur PT HAB Lautan Bangsa terjerat dengan kasus proyek belanja bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar itu ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, kemungkinan besar tidak lagi memiliki uang.

Muhammad Yusril hanya pasrah, bahkan dia tidak punya uang untuk menggunakan jasa penasehat hukum (PH) untuk mendampinginya dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Sehingga Pengadilan Negeri Ternate menunjukkan PH yang ada di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk dampingi Muhammad Yusril.

Perlu diketahui, Posbakum yaitu layanan hukum gratis yang disediakan oleh pengadilan di Indonesia untuk masyarakat tidak mampu. Tujuannya adalah untuk memberikan akses keadilan dengan menyediakan informasi, konsultasi, dan bantuan pembuatan dokumen hukum bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi atau tidak memiliki akses ke informasi hukum.

Berita Tekait: Siapa Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula?

Dari kasus Muhammad Yusril, yang bersangkutan masuk pada kategori masyarakat tidak mampu, karena menggunakan jasa Posbakum untuk mendampinginya dalam perkara korupsi BTT.

Pada sidang hari Senin tanggal 13 Oktober kemarin, salah satu hakim menegaskan, adanya pengembalian kerugian negara bukan menghapus pidana terhadap Yusri maupun pihak lain. Di sini bukan orang bodoh yang bisa dibodoh-bodohi semua.

“Saya melihat kejujuran terdakwa itu ketika duduk bersampingan dengan pengacara. Tetapi berbeda ketika duduk berhadapan dengan kami. Saya mau tanya, saudara dipaksa, ditekan, atau ditodong senjata pada saat pemeriksaan oleh jaksa,” tanya hakim kepada Yusril.

Yusri mengaku kalau dirinya tidak dipaksa, tidak ditekan, dan tidak ditodong senjata pada saat lakukan pemeriksaan.

“Kenapa sekarang berubah, apa yang mendasari sehingga bisa berubah. Ini berubah setelah 1,6 dikembalikan. Starteginya salah. Harusnya kalau mau 1,6 itu sebelum Puang Cs diperiksa di sini. Tapi strategi kalian itu salah. Jaksa tetap melanjutkan perkara ini,” tegas hakim.

Berita Terkait: Lindungi Puang dan Lasidi di Kasus BTT, Yusril Diduga Bohongi Hakim dan Jaksa di Persidangan

Kemudian, hakim menanyakana apakah orang tua Yusril masih hidup atau sudah meninggal dunia, dan berapa jumlah saudara kandung Yusril.

Yusril mengaku kalau mereka lima bersaudara, ayahnya sudah meninggal dunia. Lalu dia anak keempat. Tiga saudaranya aparatur sipil negara (ASN) dan satunya lagi wiraswasta.

“Tidak mungkin dalam waktu singkat ini tiga saudara kamu yang pegawai itu bisa membantu kembalikan kerugian negara Rp1,6 miliar itu,” ungkap hakim di dalam persidangan.

Dilansir dari Rakyamu.com, Abdulah Ismail, Penasehat Hukum Muhammad Bimbi mempertanyakan siapa di balik upaya pengembalian keuangan negara tersebut. Pasalnya, Muhammad Yusril saat ini didampingi pengacara negara karena tidak memiliki kemampuan dalam memberikan kuasa secara langsung.

“Ini menjadi tanda tanya besar siapa di balik upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Muhammad Yusril, karena yang kita tahu bersama bahwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sampai saat ini masih berada di Kota Ternate,” tegasnya.

Ia mengaku, kasus ini tidak akan berhenti di sini, meskipun Muhammad Yusril telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Semua aktor yang diduga ikut terlibat seperti oknum anggota DPRD, Lasidi Leko, Puang dan Suryati Abdullah selaku Kadinkes Kepulauan Sula yang sudah disebutkan oleh Majelis Hakim sebagai orang yang harus dimintai pertanggungjawaban dan harus diusut secara tuntas.

“Kami berharap, semua fakta-fakta hukum yang ada dan surat perintah penyidikan yang sudah dikeluarkan oleh Kejari Kepulauan Sula itu bisa menyelesaikan dan menyeret semua aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini, karena semua sudah terbongkar di dalam persidangan,” harapnya.(uki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan