Siapa Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula?

Ilustrasi.

AyoTernate.com – Terdakwa Muhammad Yusril membantah semua keterangannya dalam sidang kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Dengan adanya bantahan dari terdakwa Direktur PT HAB Lautan Bangsa itu tidak membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) harus berhenti untuk menelusuri siapa pelaku utama dalam kasus ini.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimon Chrisna Noya mengatakan, ketika Rp1,6 sudah terbayarkan, maka ada perubahan 100 persen dalam keterangan yang disampaikan oleh terdakwa pada sidang sebelumnya, dengan keterangan terdakwa saat diperiksa sendiri.

“Kita mengetahui sendiri bahwa BAP-nya pun tidak diakui. Padahal di dalam sidang sebelumnya yang m bersangkutan mengakui, kemudian ketika proses pemeriksaan sebagai tersangka, tidak ada kekerasan, ancaman dan tekanan dari kami, yang jelas Yusri bebas berkata,” kata Raimon, Senin (14/10/2025).

Namun, Raimon mengatakan, keterengan yang sebelumnya itu dibantah semua. Bahkan bantahannya pun dibantah semua. Ia menegaskan, dalam proses persidangan itu, yang dilihat oleh jaksa dan hakim bukan hanya alat bukti keterangan terdakwa.

Tetapi, lanjutnya, ada alat bukti lain yang juga bisa dipakai oleh jaksa dalam proses untuk memilih buktiannya ini bagaimana. Apakah orang ini betul melakukan peristiwa pidana itu atau tidak, kemudian sejauh mana terdakwa terlibat, dan tuntutan pidana penjara yang cocok dengannya seperti apa.

“Dari semua itu yang nantinya kita tuangkan dalam tuntutan kami yang akan dibacakan pada 27 Oktober akan datang,” tegasnya.

Baca Juga: Lindungi Puang dan Lasidi di Kasus BTT, Yusril Diduga Bohongi Hakim dan Jaksa di Persidangan

Di dalam sidang hari ini (kemarin, red), Raimon menyampaikan, hakim juga sudah bilang ke terdakwa jangan coba-coba mau melindungi orang lain. Karena jaksa dalam proses pembuktian dalam persidangan, tidak hanya melibat alat bukti keterangan terdakwa saja.

“Ada keterangan saksi lain yang sebenarnya sudah sesuai, ada alat bukti surat yang kami sudah kantongi, dari situ diperoleh petunjuk, bahwa siapa pelaku sebenarnya,” ujarnya.

Dalam proses persidangan, kata Raimon, yang bikin ringan dan beratnya tuntutan itu ada dua. Yang pertama kembalikan kerugian keuangan negara, kedua terdakwa berkata jujur. Supaya bisa membuka tabir kejadian perkara ini.

“Di kasus ini, Yusril sudah melakukan pengembalian, tapi ketika pengembalian, Yusril malah tidak jujur,” ucapnya.

Sebelum majelis hakim meminta untuk dilakukan pengembangan dalam kasus ini, lanjutnya, jaksa sudah lebih dulu lakukan pengembangan. Salah satu ujung dari proses penyidikan adalah proses penetapan tersangka.

“Dalam proses melakukan pengembangan itu, alat bukti yang menjadi dasar. Jadi salah satu hal lain, proses persidangan. Nanti kita lihat ke depan,” bebernya.

Saat ini, dia menambahkan, sprindik yang masih berlaku tinggal satu, yakni di tanggal 29 Juli kemarin. Prosesnya masih pemeriksaan saksi. Kalau tidak salah, sudah 10 saksi yang diperiksa.

“Untuk nama-nama nanti baru kita buka. Pada dasarnya pihak-pihak yang terlibat, dan mereka yang diperiksa diproses persidangan itu, itulah yang diperiksa dalam proses penyidikan. Kan ini hanya mengulangi penyidikan, kita cuma tinggal tambah apakah ada pelaku lain yang bisa pertanggungjawabkan pidana atau tidak. Kira-kira begitu,” pungkasnya.(uki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan