Bupati Ningsi Lebih Percayakan Pegawai Korban Politik Taliabu Ketimbang Putra Daerah
AyoTernate.com – Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus angkat pegawai mutasi dari Kabupaten Taliabu duduki jabatan kepala dinas dan kepala bagian.
Pegawai-pegawai Taliabu yang mutasi ke Sula ini merupakan korban politik di Pilkada 2024 kemarin. Karena, di jaman Bupati Taliabu Aliong Mus, mereka semua duduki jabatan tertinggi di pemerintahan.
Hanya saja, dalam Pilkada 2024 kemarin, mereka ini diduga mendukung pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi. Namun yang memenangkan pertarungan tersebut, yakni Sashabila Widya Lufitalia Mus dan La Ode Yasir.
Pegawai yang pindah dari Taliabu itu, di antaranya mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali, jabatan saat ini Plt Kabag Umum Sula. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pulau Taliabu, Mansuh Mudo, saat ini jabat sebagai Plt Kabag Kesra Sula.
Syamsuddin Ode Maniwi, mantan Kepala Bappeda Taliabu, sekarang Plt Kepala BPBD Sula. Kemudian yang terakhir Basiludin La Besi mantan Kadis Kominfo Taliabu, sekarang jabat Plt Kadis Kominfo Sula.
Jadi, Abdul Kadir Nur Ali ini menggantikan Maya Upara sebagai Kabag Umum, Mansuh Muda menggantikan Idham Umamit sebagai Kabag Kesra, Syamsuddin Ode Maniwi menggantikan Buhari Buamona sebagai Kepala BPBD dan Basiludin La Besi menggantikan Barca Soamole.
“Apa kehebatan dari orang-orang ini, sehingga Bupati Kepulauan Sula mengangkat mereka duduki jabatan-jabatan penting,” kata akademisi Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Hardi Kemhai, Selasa (14/10/2025).
Hardi mengatakan, memang betul itu haknya kepala daerah mengangkat pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan. Kecuali, pejabat yang diangkat adalah orang-orang yang dilantik dari hasil assessment lelang jabatan yang dievaluasi oleh gubernur.
Kalau tujuannya untuk mengisi kekosongan, kata Hardi, tentu pejabat yang diangkat merupakan ASN yang menduduki jabatan di lingkungan OPD tersebut. Kenyataan yang ada di Sula, pejabat yang diangkat adalah inprosedur, apalagi kalau mereka yang diangkat ini status ASN masih aktif di Kabupaten Pulau Taliabu.
Pejabat yang diangkat dari daerah lain tanpa ada persetujuan gubernur, ia menyampaikan, lalu pejabat bersangkutan duduki jabatan pemerintahan bisa dibilang ilegal. Hardi menegaskan, pegawai yang baru pinda dari Taliabu ini mereka adalah orang-orang yang belum mampu membawa Pulau Taliabu keluar dari status Daerah Tertinggal.
“Buktinya saat ini pemerintahan di Taliabu masih sangat buruk. Belum lagi pembangunannya. Kan aneh Bupati Sula pasang orang-orang yang di tempat tugas sebelumnya juga tidak bisa diurus,” ujarnya.
Hardi menilai, bahwa orang-orang yang pindah dari Taliabu ke Sula ini merupakan korban politik yang tidak lagi dipakai, sehingga Bupati Ningsi mengamankan mereka ke Sula dan berikan jabatan.
“Saya kira sumber daya manusia yang ada di Sula masih jauh lebih bagus daripada mereka yang baru pindah dari Taliabu,” semprotnya.
Hardi menambahkan, jangan-jangan Bupati Ningsi menganggap kalau pegawai yang bertugas di Kepulauan Sula tidak memiliki kemampuan dalam pengelolaan pemerintahan, sehingga pakai pegawai dari Taliabu.
“Semoga saja empat pegawai dari Taliabu yang pengang jabatan strategis di Pemerintahan Kepulauan Sula ini dapat memberikan yang terbaik bagi daerah,” harapnya.(uki/red)



Tinggalkan Balasan