Ngaku Ada Kerugian, Staf BPK Malut Kesulitan Jawab Pertanyaan dalam Sidang BTT Sula

Sidang Pemeriksaan Saksi. (AyoTernate)

AyoTernate.com – Auditor Ahli Muda di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Ricki Caesar Putra kesulitan menjawab pertanyaan di dalam sidang kasus dugaan belanja tak terduga (BTT) Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Pada sidang kali ini, Ricki dihadiri sebagai saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (6/10/2025).

Sidang terkait masalah bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar, yang mengalami kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar lebih ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua Kadar Noh dan didampingi dua hakim angogota lainnya.

Yang menarik dalam persidangan ini, Ahli Auditor Muda BPKP Malut Ricki Caesar Putra mengaku bahwa benar ada kerugian negara dalam proyek BMHP. Di tahun 2023, Ricki dipercayakan memimpin tim untuk melakukan audit BMHP di Kabupaten Kepulauan Sula selama 23 hari.

Dari beberapa penyampain Ricki, terdapat kejanggalan yang membuat majelis hakim, Jaksa Penunutut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Muhammad Yusri harus melontarkan beberapa pertanyaan yang terkait dengan proses audit.

Karena, selama proses audit atau penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK selama 23 hari, ada beberapa yang harusnya tidak terlewatkan, yaitu melakukan penghitungan di gudang penyimpanan bahan medis dan tidak konfirmasi ke rekanan pengadaan barang. 

Namun, selama proses audit, BPK malah tidak pernah menghitung kerugian negara yang ada di dalam gudang penyimpanan Dinas Kesehatan (Dinkes). Sementara BPK hanya mengecek atau menghitung seluruh bahan medis yang ada di semua puskesmas di Kepulauan Sula.

“Kami hanya menghitung kerugian negara di seluruh puskesmas. Kalau di gudang penyimpanan bahan medis milik Dinas Kesehatan, kami hanya memastikan dan melihat barang tersebut benar masih ada. Tapi kami tidak menghitung,” kata Ricki.

Ricki juga mengaku bahwa dalam proses audit kerugian negara terkait masalah BMHP, mereka tidak konfirmasi ke rekanan yang dipercayakan untuk belanja barang medis.

Kemudian, ia juga menyampaikan, selama proses audit, mereka selalu didampingi oleh oknum jaksa Kepulauan Sula. Hanya saja tidak ada perintah untuk audit kerugian negara di gudang penyimpanan bahan medis milik Dinkes. Selain itu, Ricki menyebutkan kalau waktu yang diberikan agar mereka melakukan audit sangat terbatas.

“Siapa jaksa yang dampingi kalian selama proses audit. Apakah jaksa tidak minta untuk hitung kelurugian negara yang ada di gudang Dinkes,” tanya JPU Kejari Kepulauan Sula, Masruri Abdul Aziz.

Di hadapan majelis hakim, Ricki menyebutkan bahwa dirinya sudah lupa nama oknum jaksa yang dampingi mereka. 

“Kalau dari keterangan saksi ahli dari BPK, kami sangat ragu dengan hasil audit itu. Karena tidak diaudit secara menyeluruh,” kata Rusdi Bachmid, salah salah satu Penasehat Hukum dari terdakwa Muhammad Yusri usai persidangan.

Rusdi mengatakan, apa yang disampaikan BPK hanya melakukan audit menyangkut dengan dokumen, kuitansi dan konfirmasi kepada seluruh puskesmas. Tidak kepada Dinas Kesehatan. Padahal penyedia barang ada di dinas.

“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa tidak melakukan audit kepada dinas. Namun BPK beralasan bahwa waktu atau surat tugas terlalu mepet,” ujarnya.

Selain itu, Rusdi menambahkan, pihaknya juga menanyakan kepada BPK bahwa di gudang Dinkes apakah masih ada barang atau tidak. BPK mengaku masih ada.

“Jadi saya tanya ke BPK, apabila barang yang di gudang Dinkes itu kemudian dihitung, apakah bisa merubah hasil akhir atau tidak. Ricki bilang bisa. Berarti hasil audit dari BPK ini belum final. Karena mereka tidak hitung barang yang ada di gudang Dinkes,” pungkasnya.(uki/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan