Kejari Sula Didesak Tetapkan Plt Kadis PUPR dan Kontraktor Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Fiktif

Massa aksi dari GMNI dan GPM saat demo depan kantor Kejari Sula.

AyoTernate.com – Kasus dugaan korupsi jalan fiktif antar Saniahaya dan Modapohi di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, tahun 2023 masih terus menjadi sorotan publik.

Hari ini, Senin (6/10/2029), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menggelar aksi demonstrasi di depan Polres, depan kantor Inspektorat dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, untuk menyuarakan beberapa kasus, termasuk dugaan jalan fiktif dan dugaan korupsi belanja tak terduga.

Pada aksi ini, GMNI dan GPM mendesak agar Kejari Kepulauan Sula agar menetapkan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jainudin Umaternate dan Direktur CV. Sumber Berkat Utama (SBU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi tahun 2023.

Wakil Ketua I GPM Kepulauan Sula, Mulawarman Buamona menyampaikan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, proyek peningkatan jalan perkebunan Saniahaya – Modapuhi yang dikerjakan oleh CV SBU itu berdasarkan kontrak Nomor 16.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VI/2023 itu, nilainya Rp4,972.077.614.

Akan tetapi, ia mengungkapkan, progres pada pekerjaan proyek tersebut sampai saat ini masih 0% alias fiktif. Padahal, berdasarkan SP2D Nomor 4781/SP2D-LS/KS/IX/2023, pihak perusahaan telah menerima uang muka 30% atau sebesar Rp1.320.288.177.   

Tidak hanya itu, Mulawarman menyampaikan, kontraktor juga menyerahkan jaminan pelaksanaan dengan Nomor SNN/GB/PEL/34/VIII/2023 yang diterbitkan PT BPD Maluku dan Maluku Utara senilai Rp248 miliar dengan masa berlaku hingga 11 Desember 2023. Namun, proyek tersebut diputus kontrak melalui surat pemutusan kontrak Nomor 010.PK/SFK/PPK/DPUPR-KS/IX/2023.

Berdasarkan dokumen fisik dan hasil wawancara BPKP dengan PPK pada 10 Mei 2023, lanjutnya, terungkap bahwa pemutusan kontrak dilakukan karena penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang tercantum dalam kontrak.

“Saat kontrak diputus, progres pekerjaan tercatat 0%. Hingga kini Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Dinas PUPR Kepulauan Sula belum mencairkan jaminan pelaksanaan maupun mengusulkan perusahaan pelaksana masuk daftar hitam atau blacklist ke ULP,” katanya.

Menurutnya, kondisi itu mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara, sebab uang muka sebesar Rp1.320.288.177 telah dicairkan meski pekerjaan sama sekali tidak berjalan.

“Untuk itu, kami meminta kepada Kejari Kepulauan Sula tetapkan Kedis PUPR dan Direktur CV. SBU sebagai tersangka atas dugaan proyek fiktif jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi,” pungkasnya.(uki/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan