Gubernur Malut Dianggap Keliru dan Sesat, TAKI Desak Minta Maaf
AyoTernate.com – Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoana didesak agar meminta maaf terkait pernyataannya terkait persidangan 11 warga Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio.
Hal tersebut didesak oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI). TAKI menilai pernyataan tersebut keliru dan tidak berdasar atau hoaks, karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebelumnya, pada 1 September 2025 gubernur sempat bertemu dengan massa aksi yang sedang menggelar unjuk rasa terkait situasi ekonomi politik nasional serta merespon situasi di Maluku Utara.
Salah satu isu yang diangkat yaitu kriminalisasi 11 warga Maba Sangaji yang sedang memperjuangkan hutan adat, tapi dibalas dengan kekerasan dan penjara.
Saat itu Sherly menyampaikan, sesuai fakta persidangan membuktikan ada alat tajam yang dibawa, ada bakar-membakar mobil polisi dan ada perampasan. Dan mereka sedang mencari jalan untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak 11 tahanan.
Tentu hal itu mendapat kecaman keras dari TAKI. Mereka menganggap pernyataan gubernur sangat keliru, sesat dan tak berdasar.
Wetub Toatubun, salah satu tim advokasi TAKI menegaskan, pernyataan gubernur itu disampaikan berulangkali ke publik, bahwa hal tersebut merupakan fakta. Pertanyaannya, apakah Gubernur Maluku Utara selalu hadir di setiap kali persidangan 11 warga Maba Sangaji atau tidak. Ataukah ada orang titipan gubernur yang setiap sidang hadir menyaksikan secara langsung.
Jika ada, lanjutnya, seharusnya Gubernur Maluku Utara tidak sepatutnya menyampaikan pernyataan yang tak berdasar tersebut ke publik, karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Bahwa, sidang 11 warga Maba Sangaji sudah berlangsung sebanyak tiga kali persidangan.
“Poinnya tidak ada yang menjelaskan secara konprehensif dan tidak mampu membuktikan berkaitan dengan pasal-pasal yang disangkakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 368 KUHP, Pasal 162 UU Minerba dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat,” tegas Wetub Toatubun, Kamis (4/09/2025).
Sementara, Lukman Harun, tim advokasi TAKI lainnya menyatakan, apa yang disampaikan Gubernur Maluku Utara merupakan pernyataan yang membahayakan dan sengaja menggiring publik bahwa, seakan-akan 11 warga Maba Sangaji telah terbukti melakukan tindak pidana. Seharusnya, gubernur tahu persis posisinya sebagai eksekutif.
Dimana, kata dia, Gubernur Maluku Utara tidak bisa mengomentari berkaitan dengan pokok persidangan pada ranah yudikatif, apalagi menjustifikasi bahwa 11 warga Maba Sangaji membawa parang, membakar mobil polisi dan melakukan perampasan kepada PT. Position.
“Ini membuktikan kalau Gubernur Maluku Utara tidak mengupdate setiap persidangan yang berlangsung, bahkan terkesan membela korporasi tambang nikel dan menyikirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya,” sesalnya.
Selanjutnya, dalam pernyataan Gubernur Maluku Utara di bagian akhir pertemuan mengaku, turut prihatin atas kondisi ekonomi para istri dan anak dari 11 warga Maba Sangaji yang saat ini sedang menjalani persidangan. Ini membuktikan Gubernur Maluku Utara menjauhkan masalah pokok Maba Sangaji dari akar persoalan.
“Bahwa akar persoalan utama warga Maba Sangaji adalah eksitensi perjuangan masyarakat adat yang sedang mempertahankan wilayahnya dari kerakusan tambang nikel sampai merusak hutan dan sungai warga,” kata Agung Ilyas, salah satu tim advokasi TAKI.
Untuk itu, TAKI menuntut agar Gubernur Maluku Utara segera meminta maaf dan mengklarifikasi terkait pernyataannya di hadapan publik, bahwa warga Maba Sangaji terbukti membawa senjata tajam, membakar mobil polisi dan melakukan perampasan bukanlah merupakan fakta persidangan.
Hentikan pencitraan dan menjauhkan masalah pokok warga Maba Sangaji dalam melawan korporasi tambang nikel yang merampas tanah, mengkapling hutan dan merusak sungai. Cabut IUP PT. Position dan IUP lainnya di atas tanah dan hutan adat Maba Sangaji. Menyerukan solidaritas semua gerakan massa terhadap pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang sedang berjuang di Pengadilan Negeri Soasio.(uki/red)



Tinggalkan Balasan