Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Malut
AyoTernate.com – Polisi serahkan berkas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut itu serahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut itu pada pukul 15:00 WIT.
Dari pantauan media AyoTernate, penyidik sedang mengangkat berkas sebanyak tiga dus untuk diserahkan ke JPU, Rabu (03/09/25).
Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu yang diketahui telah menjadi tersangka, di antaranya Sekretaris Daerah, Salim Ganiru, Sekretaris Pokja Unit Layanan Pengadaan, La Ode Muslimin, dan mantan Bendahara Kas Daerah, Agusmawati Toyib.
Penetapan terebut berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor: R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus Polda Maluku Utara yang ditujukan kepada Kepala Kejati Maluku Utara.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa adanya penyerahan berkas tahap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DD di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Iya, hari ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menyerahkan berkas tahap satu kasus dugaan korupsi DD di Kabupaten Pulau Taliabu ke JPU Kejati Maluku Utara,” katanya.
Sekadar informasi, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan DD di Kabupaten Pulau Taliabu itu pada tahun 2017. Dimana total anggaran 71 Desa dari 8 kecamatan itu dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.
Pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka Agusmawati.
Kasus ini ditangani Ditreskrimsus sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut. Dalam penanganannya, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Agusmawati, kemudian disusul Salim dan Muslimin.
Berkas kasus ini juga tercatat sudah belasan kali bolak-balik antara penyidik dengan JPU Kejati Maluku Utara. Alasannya, tim penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta JPU sesuai dengan hasil rekomendasi dari supervisi sebelumnya.(uki/red)



Tinggalkan Balasan