Polisi Gagalkan Puluhan Botol Miras yang Siap Diedar di Halmahera Tengah
TERNATE – Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara berhasil gagalkan peredaran minuman keras (Miras), pada Kamis (21/08/2025).
Razia itu dilakukan pada pukul 16.00 WIT di atas KM Permata Bunda yang tiba dari Pelabuhan Manado-Jailolo. Di dalam kapal itu ditemukan berbagai jenis miras ilegal, di antaranya cap tikus, casanova, two islands pinot crigio, dan tail rose.
Total miras yang diamankan di dek satu dan dua itu, sebanyak 88 botol berbagai jenis. Namun pemiliknya tidak ditemukan. Miras itu diduga akan dikirim ke Kabupaten Halmahera Tengah untuk diperjualbelikan.
Wakapolres Ternate, Kompol Kurniawi H. Barmawi menegaskan, Polres Ternate akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras yang masuk di Ternate melalui jalur transportasi laut.
“Kami minta masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli miras, karena dapat menyebabkan dampak negatif, seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, dan tindak pidana. Miras juga dapat merusak generasi muda dan masyarakat,” ucapnya, Jumat (22/07/25).
Kurniawi menambahkan, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dan melaporkan oknum-oknum yang terlibat menyebar miras tersebut ke polisi.
“Polres Ternate berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku untuk tidak melakukan transaksi jual beli miras, kami akan terus berupaya memberantas peredaran miras di wilayah hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(an/red)



Tinggalkan Balasan