PN Soasio Gelar Sidang PK, TAKI Mohon MA Batalkan Putusan Sebelumnya
AyoTernate.com – Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Anti kriminalisasi (TAKI)
“Upaya hukum ini dilakukan untuk mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos yang menjatuhkan hukuman 5 bulan 8 hari penjara kepada 11 warga adat Maba Sangaji atas tuduhan perintangan kegiatan usaha pertambangan,” kata Lukman Harun, salah satu Penasehat Hukum TAKI, Senin (20/4/2026).
Agenda sidang pertama ini, Lukman mengatakan, untuk memeriksa formalitas berkas perkara. Kemudian agenda berikutnya mendengar keterangan Ahli yang diagenda pada tanggal 27 April 2026
“Pengajuan PK ini didasarkan pada argumen kuat mengenai adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya,” ujarnya.
Lukman memaparkan poin-poin utama alasan pengajuan PK tersebut, yang pertama kekeliruan menilai unsur “Merintangi”: Tim hukum menegaskan bahwa secara objektif tidak ada tindakan perintangan yang terjadi, karena saat kejadian, alat berat perusahaan sedang terparkir dan tidak ada aktivitas operasional yang dihentikan secara paksa. Tenda dan spanduk warga dipasang di samping jalan, sehingga kendaraan perusahaan tetap dapat melintas.
Yang kedua, lanjutnya, ketidakterbuktian niat jahat (mens mea). Kedatangan masyarakat ke lokasi pertambangan didorong oleh keresahan atas dugaan pencemaran sungai Sangaji dan kerusakan hutan adat, bukan untuk tujuan kriminal. Warga bahkan bersedia menunggu selama tiga hari untuk melakukan dialog damai dengan pimpinan perusahaan.
Ketiga, kata Lukman, belum selesainya hak atas tanah adat. Hakim dinilai keliru karena menganggap syarat Pasal 136 ayat (2) UU Minerba telah terpenuhi melalui pemberian “tali asih” sepihak sebesar Rp2.500 per meter. Tim hukum menekankan bahwa belum ada penyelesaian hak yang sah dengan masyarakat adat Maba Sangaji sebagai pemilik ulayat yang diakui secara konstitusional.
Keempat, dia menambahkan, pengabaian prinsip anti-SLAPP. Putusan tersebut dianggap mengabaikan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 yang melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari tuntutan pidana. Hakim dinilai mencampuradukkan isu agraria dan lingkungan hidup, sehingga gagal melihat bahwa aksi warga adalah bentuk partisipasi publik yang sah.
Yang terakhir, salah tafsir mengenai “parang”. Keberadaan parang yang dibawa warga saat melintasi hutan adat dinilai secara keliru sebagai alat perintangan. Padahal, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan adanya intimidasi atau penggunaan senjata tersebut untuk menyerang karyawan perusahaan.
“Melalui PK ini, 11 warga adat Maba Sangaji memohon agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan sebelumnya, menyatakan dirinya tidak bersalah, serta merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan