Kades Gamsungi Dilaporkan di Polres Halbar Terkait Dugaan Penganiayaan
AyoTernate.com – Kepala Desa (Kades) Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Bahraen Habib dilaporkan ke Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Rendi (20).
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada tanggal 26 Maret 2026 yang bertempat di Kantor Desa Gamsungi pukul 22.00 WIT.
Awalnya, Rendi bersama temannya, Fatailah sedang berboncengan dengan motor, mereka dari Desa Bataka menuju ke Desa Gamsungi. Dalam perjalanan, ada sekelompok motor yang mengeluarkan kata-kata kasar kepada mereka berdua.
Dari sekelompok bermotor itu, mereka hendak mendaki gunung, di antara mereka satu di antaranya adalah keponakan Kades Gamsungi yang juga merupakan orang yang diduga mengeluarkan kata-kata kasar tersebut.
Setiba di Desa Gamsungi, Rendi dan temannya menghentikan sekelompok motor tersebut untuk menanyakan apa alasan sehingga mereka mengeluarkan kata-kata kotor.
Di pinggir jalan, salah satu perempuan yang merupakan bagian dari kelompok bermotor itu keluarkan handphone dan merekam, seakan-akan kalau Rendi dan temannya mau pukul mereka.
Lantaran ada ketegangan antar kedua belah pihak, warga sekitar mendekati mereka dengan tujuan mau selesaikan masalah dengan membawa mereka ke Kantor Desa Gamsungi.
Saat mereka sudah di dalam Kantor Desa Gamsungi, Kades Bahraen bukannya menyelesaikan masalah, tetapi diduga melontarkan pukulan di kepala Rendi, bukan hanya pukul kades juga diduga menampar Rendi.
Selain itu, salah satu oknum polisi yang berada di lokasi tidak menanyakan pokok permasalahan langsung menampar Rendi.
Saat di kantor desa masalah tak kunjung diselesaikan, Rendi dan temannya justri dibawa ke kantor Polsek Ibu dan ditahan selama 2 hari tanpa kejelasan.
Yang disayangkan adalah penahanan Rendi dan Fatailah hanya berdasarkan alasan yang sangat subjektif, dan tidak bedasarkan bukti laporan atau aduan resmi, dan ini sangat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanagan yang berlaku. Sehingga patut dipertanyakan apa dasar hukum yang jelas, sehingga klien kami ditahan selama dua hari di dalam sel,” kata Penasehat Hukum Rendi, Dealfrit Kaerasa, Sabtu (4/4/2026).
Atas persoalan itu, Delfrid bersama kliennya melaporkan Kades Gamsungi ke Polres Halmahera Barat untuk diproses secara hukum atas kasus dugaan penganiayaan.
“Iya benar, kami telah lapor Kades Gamsungi di Polres Halbar,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan