Uang Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sanihaya-Modapuhi Kepulauan Sula Mengalir ke Siapa Saja?
AyoTernate.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan sentra perkebenunan Sanihaya-Modapuhi yang menyeret mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jainudin Umaternate sebagai tersangka kembali disorot.
Pada tanggal 4 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengeluarkan rilis penetapan tersangka terhadap Jainudin Umaternate terkait kasus dugaan korupsi jalan Sanihaya-Modapuhi tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp4,972,077,614 miliar.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mengatakan bahwa kasus tersebut diduga masih ada pelaku lain selain tersangka Jainudin Umaternate dan Direktur CV SBU inisial DNB.
“Kalau memang Jainudin dan Direktur CV SBU diduga korupsi anggaran proyek jalan, maka kemungkinan uang mengalir ke pihak lain lagi. Tidak mungkin hanya mereka berdua,” kata Fajri, Rabu (4/2/2026).
Olehnya itu, Fajri mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula telusuri lebih jauh aliran uang dugaan korupsi mengalir ke siapa saja.
“Saya harap jaksa dapat membongkar lebih dalam terkait kasus ini. Karena yang jelas ada keraguan bahwa yang diduga terlibat hanya Jainudin dan Direktur CV SBU,” pungkasnya.(red)



Tinggalkan Balasan