Salawaku Institute Nilai Pembahasan ANDAL dan RKL-RPL Peningkatan Kapasitas Produksi PT NKA di Halmahera Timur Minim Transparansi
AyoTernate.com – Salah satu lemabaga swadaya masyarakat yang berada di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yakni Salawaku Institute menyatakan keprihatinan serius terhadap proses pembahasan dokumen ANDAL dan RKL-RPL PT Nusa Karya Arindo yang berlangsung pada 10 Desember 2025.
Proses ini menunjukkan minimnya transparansi dan ketiadaan partisipasi publik yang bermakna: akses dokumen terbatas, undangan bersifat selektif, dan tidak ada upaya nyata dari perusahaan atau otoritas untuk menginformasikan dampak rencana tersebut secara menyeluruh kepada masyarakat terdampak, sehingga forum itu terlihat lebih sebagai formalitas administratif daripada mekanisme kehati-hatian lingkungan yang sejati.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dokumen yang disajikan memuat sejumlah indikasi ketidaktelitian, termasuk munculnya nama kabupaten lain yang tidak relevan, yang menimbulkan dugaan kuat bahwa sebagian materi dalam dokumen AMDAL ini merupakan hasil copy–paste dari proyek berbeda. Kesalahan mendasar seperti ini tidak hanya mencerminkan ketidakseriusan konsultan, tetapi juga memunculkan keraguan atas validitas seluruh data baseline, analisis dampak, dan rekomendasi pengelolaan lingkungan yang diajukan.
“Kita tahu, rencana pengembangan usaha PT NKA merupakan ekspansi besar yang meliputi peningkatan kapasitas produksi di Blok Moronopo dari 4 juta ton menjadi 7,5 juta ton per tahun, penambahan luas bukaan pit dari 583,03 ha menjadi 789,68 ha (bertambah 206,65 ha), pembangunan infrastruktur penunjang di Blok Moronopo dan Sangaji Selatan, serta pembangunan terminal khusus (dermaga) di Sangaji Selatan. Kombinasi kenaikan volume produksi, pembukaan lahan tambahan, dan pembangunan dermaga ini jelas berpotensi meningkatkan intensitas angkutan ore, memperbesar limpasan sedimen, dan menambah tekanan terhadap ekosistem pesisir, sungai, dan hutan di Halmahera Timur,” kata Said Marsaoly, salah anggota Salawaku Institute.
Dalam konteks temuan-temuan tersebut, Said menyampaikan bahwa Salawaku Institute menuntut akuntabilitas penuh dari konsultan dan perusahaan, termasuk jawaban atas dua pertanyaan fundamental: Apakah konsultan bersedia menyatakan bahwa seluruh dokumen disusun berdasarkan data lapangan yang benar dan dapat diverifikasi secara ilmiah? Dan, jika ditemukan data palsu, tidak valid, atau hasil copy–paste, apakah konsultan bersedia bertanggung jawab secara etis dan profesional sesuai kode etik penyusun AMDAL?.
“Pesisir Moronopo saat ini sudah mengalami sedimentasi berat yang merusak ekosistem laut, termasuk degradasi terumbu karang dan kawasan mangrove serta penurunan hasil tangkap nelayan. Dalam situasi kritis ini, rencana peningkatan produksi menjadi 7,5 juta ton per tahun hanya akan memperburuk kondisi. Lebih memprihatinkan, PT NKA menghentikan penggunaan geotextile tube (geotube), teknologi pengendalian sedimen yang pernah dipakai sebelumnya, tanpa menyampaikan evaluasi efektivitas, data TSS, alasan penghentian, atau teknologi pengganti kepada publik. Kami menuntut transparansi penuh terkait hal tersebut,” ujarnya.
Jadi, lanjut Said, penambahan bukaan pit seluas 206,65 ha berisiko memicu deforestasi baru dan bencana hidrometeorologis—meningkatkan erosi, banjir, dan longsor—serta mengganggu habitat satwa, jalur migrasi, dan area berburu masyarakat lokal. Dampak ini juga mengancam bentang perkebunan jangka panjang yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Mabapura, di antaranya warga desa Soa Laipoh dan Soa Sangaji, termasuk komoditas pala, gaharu, dan damar, yang memiliki nilai ekonomi dan kultural untuk generasi mendatang.
Di dalam IUP PT NKA tercatat 5.777,31 ha hutan lindung, di mana 111,74 ha telah dimanfaatkan berdasarkan IPPKH; akibatnya masih tersisa 5.665,57 ha hutan lindung yang utuh. Salawaku Institute menegaskan bahwa sisa 5.665,57 ha ini harus dilindungi secara permanen sebagai zona larangan tambang dan KLHK tidak boleh mengeluarkan IPPKH tambahan untuk kawasan hutan lindung dalam IUP NKA—karena hutan lindung adalah benteng ekologis yang menopang hidrologi, keanekaragaman hayati, dan ketahanan masyarakat setempat.
“Rencana pembangunan terminal atau dermaga di Sangaji Selatan akan meningkatkan trafik kapal dan tongkang sehingga mendorong kekeruhan, abrasi, risiko tumpahan minyak, serta potensi kerusakan terumbu karang dan padang lamun; akibatnya wilayah tangkap nelayan lokal terancam. Sampai saat ini kajian hidrodinamika dan analisis dampak lalu lintas laut yang memadai belum dipublikasikan,” ucap Said.
Lebih jauh, ia menambahkan, kehadiran konsesi dan rencana ekspansi ini menyentuh wilayah hidup masyarakat adat O’hongana Manyawa—komunitas nomaden yang sangat rentan. Setiap rencana pemindahan, pemukiman kembali, atau adaptasi paksa terhadap pola hidup mereka sama dengan pemusnahan budaya. Oleh karena itu seluruh rencana ekspansi, pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, maupun pembangunan dermaga wajib melalui proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang sah dan bermakna; tanpa FPIC, proses AMDAL ini cacat secara hukum, etika, dan hak asasi manusia.
Salawaku Institute juga menyoroti pelanggaran transparansi informasi lingkungan: hingga kini PT NKA belum membuka dokumen ANDAL dan RKL-RPL, data pemantauan kualitas air dan sedimentasi Moronopo, peta lokasi tambang aktif, hasil studi perguruan tinggi (mis. Unkhair Ternate) yang dilaporkan dilarang dipublikasikan, maupun rancangan teknis mitigasi dampak. Ini merupakan pelanggaran hak publik atas informasi lingkungan yang harus segera diperbaiki.
“Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kami mendesak, yang pertama pembahasan RKL-RPL ditunda tidak layak dinilai. Selanjutnya dibuat secara offline yang lebih bermakna. Kedua penetapan permanen 5.665,57 ha hutan lindung sebagai zona larangan tambang. Ketiga publikasi penuh dokumen ANDAL, RKL-RPL, dan kajian teknis PT NKA. Keempat publikasi hasil studi Unkhair Ternate; keterbukaan evaluasi geotube dan rencana teknologi mitigasi limpasan. Kelima penerapan FPIC penuh bagi masyarakat adat O’hongana Manyawa; penghentian kegiatan peningkatan produksi sebelum terbitnya Persetujuan Lingkungan. Dan terakhir pembentukan mekanisme pemantauan lingkungan berbasis masyarakat,” tegas Said.(uki/red)





Tinggalkan Balasan