Inspektorat Kepulauan Sula Diduga Menghambat Proses Dugaan Korupsi DD Waiman
AyoTernate.com – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah tahun 2024-2025 di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dianggap lambat.
Kasus dugaan korupsi itu telah dilaporkan sejak 23 Januari 2026, akan tetapi sampai ini tak ada progres sama sekali dari Polres Kepulauan Sula.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sula, IPDA
Syamsul Zainudin melalui Brigpol Hamid selaku penyidik pembantu mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi ADD dan DD Waiman masih didalami.
, Selasa (10/03/2026) membenarkan, kalau kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Waiman hingga saat ini penyidik masih dalami.
Untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan, dia manambahkan, pihaknya harus melihat hasil audit kerugian negara, namun sampai saat ini mereka belum mendapatkan hasil audit tersebut dari Inspektorat Kepulauan Sula.
“Masih dalami. Inspektorat belum kasih kita, nanti perkembangan kami kirimkan melalui surat resmi,” kata Syamsul, Selasa (10/3/2026).
Sementara itu, Pemuda Desa Waiman, Memo Rifanto menilai Inspektorat Kepulauan Sula tidak profesional dalam menjalankan fungsinya, bahkan diduga kalau Inspektorat sengaja memperhambat proses penegakan hukum dan melindungi kejahatan yang bersarang di Desa Waiman.
“Memang begitu kinerja Inspektorat Sula, kami menilai sangat buruk, pantas saja desa-desa di Kabupaten Sula dari sisi manapun tidak maju dan tidak berkembang termasuk di Waiman. Padahal tiap tahun terima ADD/DD, tapi sama saja desa-desa ini tak berkembang begitu-begitu saja,” sesalnya.
Ia menduga, Inspektorat Kepulauan Sula melindungi terduga pelaku korupsi Dana Desa Waiman serta memperlambat penyidik Polres Sula dalam membongkar kasus ini, sehingga penanganan perkara itu sampai saat ini masih mengambang, lantaran hasil audit tak kunjung keluar.
“Bukannya mengawasi kinerja perangkat desa dan memberantas mafia DD, malah diduga Inspektorat melindungi Kepala Desa Waiman Mahda Umanahu, bahkan memperlambat proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi ini,” tegasnya.
Bukan saja inspektorat, Memo menduga, Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus dalang di balik semua keterlambatan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Waiman.
Ia berharap, Polres Sula tetap profesional dalam memberantas mafia DD di Kabupaten Sula, terutama di Desa Waiman serta tidak tebang pilih, sebab ini menyangkut uang rakyat dan kejahatan kelompok yang terstruktur.
“Publik, terutama masyarakat Desa Waiman berharap agar Polres segera tuntaskan kasus ini, sebab ratusan juta DD Waiman tidak dirasakan dampaknya oleh masyarakat, sebab diduga masuk ke kantong kelompok yang bertopeng kepala desa dan sekdes. Publik terus mengawal proses kasus tersebut,” katanya.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ADD/DD Desa Waiman tahun anggaran 2024-2025 senilai Rp 845.104.650 rupiah ini, penyidik Polres Sula belum memeriksa sejumlah saksi. Namun sampai saat ini penyelidikan kasus ini belum membuahkan hasil, lantaran terhambat hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.(red)





Tinggalkan Balasan