Laporan Dugaan Tambang Ilegal PT Position Ditindaklanjuti, KATAM Harap Proses Hukum Transparan
AyoTernate.com – Polda Maluku Utara mulai tindak lanjuti laporan dari Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal (Peti) milik PT. Position di Halmahera Timur.
PT. Position merupakan anak perusahaan Harum Energy yang terletak di Kabupaten Halmahera Timur. Dugaan aktivitas tambang ilegal ini milik taipan Kiki Barkie melalui PT Position.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, saat dikonfirmasi wartawan menyarankan agar perkembangan penanganan perkara tersebut ditanyakan langsung kepada Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
“Tanya langsung ke Kasubditnya,” kata Waris melalui pesan singkat, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriyadi menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan tambang ilegal tersebut masih berada pada tahap awal.
“Masih pemeriksaan pelapor rencananya,” ujar Agus.
Agus menyebutkan bahwa saat ini dirinya tengah mengikuti pendidikan di Jakarta, jadi meminta konfirmasi lanjutan dilakukan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Terpisah, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Ps Kasubdit IV Tipidter Kompol Rona mengaku bahwa laporan KATAM Maluku Utara telah diproses dan kini berada pada tahap penyelidikan.
“Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor,” kata Rona.
Ia menambahkan bahwa penyidik tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Perkembangannya segera kami laporkan. Sedang kami siapkan dan akan segera kami jadwalkan,” pungkasnya.
Kemudian, KATAM Maluku Utara mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku Utara dalam menindaklanjuti laporan dugaan pertambangan tanpa izin yang diduga dilakukan PT. Position.
Kuasa Hukum KATAM Maluku Utara, Julfandi Gani menyampaikan bahwa laporan yang mereka ajukan ke Polda Malut itu pada Senin, 2 Februari 2026.
“Kami menyambut baik sikap profesional dan responsif dari jajaran Polda Maluku Utara, khususnya Kapolda Maluku Utara yang telah menunjukkan komitmen serius dalam menangani dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” kata Julfandi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, dalam waktu kurang dari sepekan laporan tersebut telah diterima melalui Sekretariat Umum Polda Maluku Utara dan langsung didisposisi ke Unit Kriminal Khusus untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
“Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di sektor sumber daya alam,” ucap Julfandi.
Tentu, lanjutnya, KATAM berharap proses hukum terhadap laporan dugaan tambang ilegal tersebut dapat berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, dan berkeadilan. Kami sebagai kuasa hukum KATAM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini,” tegas Julfandi.
Ia juga mengajak masyarakat Maluku Utara untuk turut aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.
Jadi, kata Julfandi bahwa penegakan hukum yang konsisten di sektor pertambangan diharapkan mampu memberikan efek jerah bagi pelaku sekaligus mencegah praktik serupa di masa mendatang.
“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan melindungi kekayaan alam Indonesia serta memastikan pemanfaatannya benar-benar untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(red)




Tinggalkan Balasan