Diduga Belum Lunasi Pembayaran, Lahan Kampus Unutara di Ternate Digugat

Pemilik lahan Eklesiana Hendryetha Titaheluw dan kuasa hukum Inrico Boby Pattipeiluhu. Foto: AyoTernate

AyoTernate.com – Eklesiana Hendryetha Titaheluw warga asal Manado, Sulawesi Utara menggugat pihak Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara atas lahan yang kini tengah dibangun Kampus Universitas Nahdatul Ulama Maluku Utara (Unutara).

Eklesiana menggugat pihak Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara sebagai pembeli karena diduga belum melakukan pelunasan sebagaimana perjanjian awal pada 18 Juli 2019 lalu.

Inrico Boby Pattipeiluhu selaku kuasa hukum Eklesiana Hendryetha mengatakan, sengketa ini bermula pada 18 Juli 2019, dimana terjadi pernjanjian jual beli tanah antara Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara dan Eklesiana Hendryetha Titaheluw, salah satu ahli waris dari Mice Hermina Noya/Titaheluw.

Luas lahan dijual sebesar 444 meter persegi dengan harga Rp900 juta yang berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 102.

“Nilai kesepakatan jual beli sebesar Rp900 juta. Namun sejak 2019 hingga 2025, yayasan baru membayar Rp325 juta dan tidak pernah melunasi sisa pembayaran,” kata Inrico dalam jumpa persnya, pada Selasa (10/2/2026).

Inrico menyampaikan, saat pembayaran awal tersebut, pihak yayasan secara lisan berjanji akan melunasi sisa harga tanah pada bulan September atau Oktober 2019 dengan alasan menunggu dana perubahan anggaran. Janji itu, kata dia, disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara, Asmarbani, kepada Eklesiana Hendryetha Titaheluw selaku penjual.

Lebih lanjut Inrico menyebutkan, kliennya setuju dengan adanya pembangunan kampus dengan catatan pembayaran harus diselesaikan pada tahun yang sama yakni 2019. Namun, hingga enam tahun berjalan, pelunasan tak pernah dilakukan meski kliennya telah berulang kali menagih pelunasan.

“Klien kami menyetujui pembangunan kampus dengan catatan pembayaran harus diselesaikan dalam tahun yang sama. Namun faktanya, hingga enam tahun berjalan pelunasan tak pernah dilakukan,” ujarnya.

Meski belum melunasi kewajiban, Yayasan Al-Ihsan tetap menempati dan memanfaatkan lahan tersebut dengan membangun serta mengoperasikan kampus UNUTARA sejak 2019. Bahkan pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR kembali melaksanakan pembangunan tahap kedua kampus tersebut menggunakan APBD dengan nilai kontrak lebih dari Rp4,1 miliar.

Inrico menyebut, kliennya telah berulang kali menagih melalui pesan WhatsApp (WA). Hanya saja jawaban dari pihak yayasan selalu sama, yakni akan menyelesaikan pembayaran “di tahun ini”, tanpa realisasi.

Teguran resmi juga telah dilayangkan kepada Rektor UNUTARA dan pihak yayasan pada September 2025, termasuk permintaan agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara. Surat tersebut tidak pernah dibalas secara tertulis.

“Klien kami juga sudah menyurati Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara agar pembangunan tidak dilanjutkan karena status pembayaran tanah belum lunas,” kata Inrico.

Karena tidak ada itikad baik, pihak pemilik tanah akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Ternate pada 4 Oktober 2025. Selain itu, gugatan perdata juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ternate dan tercatat dalam register dengan nomor perkara : 92/Pdt.G/2025/PN TTE pada 7 November 2025.

Inrico menegaskan, akibat perbuatan yayasan, kliennya mengalami kerugian besar. Dana hasil penjualan tanah yang seharusnya digunakan untuk renovasi rumah serta membiayai pendidikan dan kebutuhan hidup dua anaknya selama kuliah di Jakarta dan Yogyakarta tidak pernah terwujud.

“Selama ini yang menikmati manfaat justru pihak yayasan, sementara pemilik sah tanah tidak mendapatkan haknya. Ini yang kami anggap sebagai wanprestasi, karena yayasan tidak memenuhi kewajibannya,” katanya.

Saat ini, kata dia, proses hukum baik laporan pidana maupun gugatan perdata masih berjalan. Pihaknya menegaskan klien hanya menghendaki penyelesaian secara tegas dan pelunasan penuh tanpa skema cicilan, mengingat sengketa ini telah berlangsung sejak 2019.(srm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan