Kejati Kembali Periksa Sekda Malut Soal Kasus Uang Mami
AyoTernate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir, Senin (9/2/26).
Orang nomor tiga di Pemerintah Provinsi Malut itu diperiksa atas dugaan kasus Korupsi anggaran Makan Minum (Mami), dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Samsuddin usai dimintai keterangan Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Malut mengaku, diperiksa sebagai saksi kasus anggaran Mami. Kata dia, pemeriksaan tertuju pada yang lalu-lalu saja untuk nantinya disesuaikan.
“Lebih banyak hasil pemeriksaan yang lalu saja. Kalau yang lalu kan untuk tersangka lain, yang ini untuk yang baru. Jadi lebih ke penyesuaian, tinggal diperiksa berita acara pemeriksaan,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matulessy saat dikonfirmasi membenarkan ada pemeriksaan tersebut. “Iya benar tadi ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” singkatnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Mantan Wakil Gubernur Malut, M. Ali Yasin telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Malut pada Selasa (09/12/2025). Selain itu Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu WKDH, Syahrastani juga sudah divonis 1 tahun penjara.
Penetapan terhadap Ali Yasin itu dinilai sudah sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Syahrastani. Sekadar informasi, nggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di WKDH Malut tahun 2022 senilai Rp.13.839.254.000. Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 miliar.(red)




Tinggalkan Balasan