Kebun Warga Halmahera Selatan Diduga Jadi Tempat Pembuatan Cap Tikus
AyoTernate.com – Personel Polsek Pulau Bacan, Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras).
Kegiatan ini terkait merupakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Kie Raha 2026. Berdasarkan informasi yang diterima Humas Polda Maluku Utara, pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas melakukan penyisiran di lokasi yang diduga sebagai tempat pembuatan miras jenis cap tikus di area perkebunan Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan.
“Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan baku minuman keras yang masih dalam proses pembuatan,” kata Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, Senin (4/2/2026).
Nizham mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa tiga jerigen 25 liter yang berisi saguer atau air enau dengan total 75 liter dan satu drum besi 200 liter yang digunakan untuk memasak saguer. Total 275 liter bahan baku minuman keras ditemukan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Masyarakat juga diminta aktif berpartisipasi dalam melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” pungkasnya.(red)



Tinggalkan Balasan