Terbongkar di Persidangan, Puang Berpotensi Tersangka BTT Kepulauan Sula

Puang dan Andrian Maramis saat dihadirkan sebagai saksi kasus BTT.(AyoTernate)

AyoTernate.com – Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Andrian Maramis berpotensi kuat jadi tersangka kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Dalam sidang hari ini, Senin (22/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Khairul Akbar alias Puang dan Andrian Maramis sebagai saksi.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate itu, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua, Kadar Nooh yang didampingi dua hakim anggota.

Di dalam persidangan, semua pertanyaan yang dilayangkan hakim kepada Puang maupun Andrian Maramis, mereka berdua mengaku tidak pernah terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara sebanyak Rp1.622.840.441,00.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Puang mengaku tidak pernah berhubungan dengan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko terkait dengan pengurusan proyek BTT.

Selain itu, Puang juga mengaku tidak memiliki keterlibatan dengan perusahaan yang menangani proyek pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP), yakni PT. HAB Lautan Bangsa.

“Saya tahu kasus ini dari media. Saya juga tahu PT HAB Lautan Bangsa ketika ada masalah.” kata Puang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate.

Berita Terkait: JPU Didesak Tetapkan Lasidi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT Kepulauan Sula

Sementara itu, Andrian Maramis yang merupakan orang percaya Puang untuk mengurus beberapa paket proyeknya itu, juga mengaku tidak tahu dengan kasus korupsi BTT Kepulauan Sula.

Di hadapan hakim, Andrian mengelak kalau dirinya tidak terlibat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi dalam proses pengurusan kasus dugaan korupsi ini.

Andrian juga bilang tidak ada keterlibatan dirinya dengan Lasidi Leko dalam pengadaan BMHP ini. Ia bahkan tidak tahu dengan PT. HAB Lautan Bangsa.

“Saya berada di Kepulauan Sula hanya pengurusan proyek pekerjaan fisik yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang,” kata Andrian.

Setelah mendengar jawaban dari Puang dan Andrian, Majelis Hakim kemudian merasa kalau kedua saksi itu tidak mau berkata jujur atas kasus ini.

“Kalian sudah disumpah di bawah kitab masing-masing, jadi jangan main-main. Ini pertanggungjawabannya kepada tuhan,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim ulang-ulang kali untuk mencoba agar kedua saksi ini berkata jujur. Namun, Puang maupun Andrian Maramis tetap pada pendirian mereka yang tidak terlibat dalam kasus ini. Hakim kemudian meminta kepada JPU untuk menunjukan bukti-bukti yang menyeret Puang maupun Andrian Maramis.

Ada beberapa bukti yang JPU tunjukan ke Majelis Hakim, yang diiukut lihat langsung oleh Penasehat Hukum, terdakwa Muhammad Yusril, saksi Puang dan Andrian Maramis.

Bukti pertama, di tahun 2021 dan 2022, dari rekening PT. HAB Lautan Bangsa beberapa kali mentransfer uang ke rekening pribadi Puang, ada yang nilai Rp5 miliar dan Rp200 juta. PT HAB Lautan Bangsa juga mentransfer uang ke rekening Andrian Maramis Rp100 juta.

Berita Terkait: Hakim Minta JPU Tangkap Pemain Inti pada Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Di bukti yang lain, terdapat beberapa dokumen proyek yang diduga Andrian memanipulasi tanda tangannya Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril dalam proses pencairan.

Setelah itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad Yusril untuk berbicara. Di hadapan majelis, JPU, Penasehat Hukum dan beberapa media yang ikut dalam persidangan itu, Yusril membongkar semua keterlibatan Puang dan Andrian.

Yusril menyampaikan, bahwa dalam proyek ini, Puang yang mengurus semuanya. Mulai dari perusahaan, tender proyek, hingga proses pencairan. Semuanya Puang terlibat di dalam.

“PT HAB Lautan Bangsa ini Puang yang menaruh nama saya sebagai direktur. Waktu itu Puang hanya minta KTP saya untuk pengurusan perusahaan. Tetapi saya tidak pernah terlibat secara langsung dalam proses ini. Semua itu dilakukan oleh Andrian Maramis,” kata Yusril yang membantah semua pengakuan saksi Puang dan Andrian.

Yusril bahkan mengaku kalau semua tanda tangan yang berada di dalam dokumen kontrak proyek itu, bukan miliknya. Tetapi semua itu dilakukan oleh Andrian Maramis.

“Saya tidak pernah tanda tangan. Semua tanda tangan yang merupakan milik saya itu dilakukan oleh Andrian,” ucap Yusril.

Meski sudah ditunjukan bukti-bukti dan pengakuan dari terdakwa Yusril yang menyeret Puang dan Andrian, tetapi mereka berdua lagi-lagi masih saja tidak mau mengakui keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Majelis Hakim langsung mendesak kepada JPU agar kembangkan saksi Puang dan Andrian untuk mengungkapkan keterlibatan mereka.(uki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini