Kasus BTT Sula, Jaksa: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain yang Kami ‘Kejar’

Ilustrasi.

AyoTernate.com – Kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara terus mendapat desakan dari berbagai pihak agar jaksa menetapkan tersangka baru.

Dari fakta persidangan yang muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, terdapat bukti-bukti yang di dalamnya menyeret beberapa nama.

Nama-nama yang terseret dalam persidangan itu, di antaranya Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond Charisna Noya mengatakan, pihaknya dalam menangani anggaran BTT 2021, telah bekerja secara continue sambil mempedomani hukum acara dan SOP penanganan perkara Tipikor.

“Saat ini selain menangani penuntutan terhadap terdakwa Muhammad Yusri di PN Ternate, secara bersamaan Bapak Kajari juga telah menerbitkan Surat Perintah penyidikan terkait BTT, lewat tindakan tersebut kami mau sampaikan kepada publik bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain yang kami “kejar”,” katanya, Kamis (2/10/202).

Berita Terkait: Kejari Sula Diduga Takut Tetapkan Puang, Lasidi dan Plt Kadinkes Sebagai Tersangka Kasus BTT

Jadi, ia menyampaikan, pihaknya tidak berhenti hanya di Muhamaad Bimbi dan Muhammad Yusri, karena salah satu output dari proses penyidikan adalah penetapan tersangka.

“Nah kami pasti akan sampai ke sana. Siapa tersangkanya, tentunya akan kami sampaikan kepada publik apabila penyidik berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup telah yakin bahwa ada pihak-pihak yang layak dan patut mempertanggungjawabkan perbuatannya lewat proses penetapan tersangka sampai proses persidangan,” ujar Raimond.

Selanjutnya, Raimond mengungkapkan, jangan lupa bahwa dalam waktu yang bersamaan Kejari Sula tidak hanya menangani perkara BTT, dengan keterbatasan tenaga jaksa, pihaknya juga sedang menangani perkara pembangunan infrastruktur jalan yang sudah di tahap permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

“Kami juga sementara menangani perkara DD dan ADD yang juga sudah masuk di tahap permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap Raimond.

Poinnya, lanjut Raimond, tim jaksa penyidik maupun tim jaksa penuntut umum Kejari Sula masih dan sementara bekerja dalam rangka pengentasan tindak pidana korupsi Kepulauan Sula.(uki/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini