Ini Jawaban Kasi Intel Terkait Oknum Jaksa Kepulauan Sula yang Diduga Disuap di Kasus BTT
AyoTernate.com – Oknum jaksa di Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, yang diduga dapat suap terkait kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 telah dipindahkan ke daerah lain.
Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (8/9/205), terdakwa Muhammad Yusril telah membongkarnya.
Dimana uang senilai Rp200 juta diduga ditransfer oleh Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, kepada Lasidi Leko untuk menghentikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 Miliar.
Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada terpidana Muhammad Bimbi untuk diberikan kepada oknum jaksa. Saat Lasidi menyerahkan uang tersebut kepada Bimbi, juga disaksikan oleh terdakwa Muhammad Yusril, dan salah satu kaki tangan dari Puang, yaitu Adi Maramis di salah satu penginapan di Sanana.
Berita Terkait: Kasus BTT Sula, Jaksa: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain yang Kami ‘Kejar’
Bahkan, bukti penerimaan uang tersebut telah ditunjukkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate saat persidangan Muhammad Bimbi pada sebelumnya. Tidak hanya itu, Bimbi juga telah diperiksa terkait uang tersebut oleh Asisten Bidang Pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
“Dapat kami pastikan bahwa jaksa yang disebutkan dalam sidang adalah jaksa-jaksa yg bertugas di tahun 2023 atau tahun sebelumnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond Charisna Noya, Kamis (2/10/2025).
Artinya, Raimond mengatakan, jaksa-jaksa yang sekarang bertugas bukan jaksa yang dimaksudkan. Kajari Priya Agung Jatmiko dan Kasi Pidum baru menjabat di bulan Agustus 2024, dan Kasi Intel di bulan September 2024.
“Atau dengan kata lain, jaksa yang disebutkan atau dimaksudkan dalam sidang itu sudah diganti. Oleh karena itu kami tidak dapat menjelaskan lebih jauh lagi,” ujarnya.
“Setahu kami, jaksa yang “dulu” itu sudah diperiksa oleh Bidang Pengawasan di Kejati Malut, nah untuk lebih jelas, boleh dikonfirmasi kepada Bidang Pengawasan Kejati Malut,” tambah Raimond.(uki/red)
Tinggalkan Balasan