Pabrik Baterai di Atas Kehancuran Ekologis Teluk Buli, Halmahera Timur

Kali Kukuba yang diduga tercemar sedimen. (AyoTernate)

HALTIM, AyoTernate.com – Salawaku Institute menyoroti pencemaran sedimen yang kembali terjadi di pesisir Teluk Buli dan aliran Kali Kukuba, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Dari dokumentasi warga yang diterima Salawaku Institute pada 25 September 2025 memperlihatkan aliran sungai keruh pekat mengalir ke laut, menutupi pesisir dengan lumpur coklat. Padahal, peristiwa serupa telah terjadi pada 8 Agustus 2025. Klaim PT. Feni Haltim bahwa keadaan sudah diperbaiki terbukti tidak sesuai kenyataan.

Pembangunan pabrik baterai di Tanjung Buli berdiri di atas kerapuhan ekologis. Teluk Buli telah lama rusak akibat pertambangan, mulai dari eksploitasi pulau kecil oleh ANTAM hingga kerusakan pesisir Moronopo. Alih-alih dipulihkan, kawasan ini justru semakin hancur karena negara dan korporasi tak pernah sungguh-sungguh melakukan pemulihan. Ironisnya, Pemerintah Pusat kini justru mendorong perusahaan tambang untuk menambah kapasitas produksi, alih-alih menghentikan laju kerusakan.

Teluk Buli yang diduga tercemar

Data independen seperti liputan Kompas, pada 7 November 2023 mengungkap hasil pengujian air laut di Teluk Buli dan Teluk Weda yang memperlihatkan kandungan krom heksavalen, nikel, dan tembaga melebihi baku mutu lingkungan. Lebih jauh, sampel ikan dari tangkapan nelayan menunjukkan kerusakan sel dan jaringan, indikasi kuat adanya kontaminasi logam berat. Ini menandakan bahwa hilirisasi nikel telah merusak ekologi laut secara sistemik.

“Pembangunan pabrik baterai di Teluk Buli yang diresmikan pada 29 Juni 2025 itu adalah ironi. Dunia membayangkan energi bersih, tetapi bagi kami, warga lokal, ini berarti kehancuran pesisir dan sungai. Teluk Buli yang seharusnya dipulihkan justru makin dirusak,” kata M. Said Marsaoly, pegiat Salawaku Institut sekaligus warga Teluk Buli, Halmahera Timur, Minggu (28/9/2025).

Maka dengan itu, Salawaku Institue mendesak agar penghentian pembangunan infrastruktur pabrik baterai di Tanjung Buli. Keterbukaan dokumen ANDAL, RKL-RPL, dan seluruh laporan pemantauan lingkungan dengan melibatkan warga. Pemulihan menyeluruh ekosistem pesisir dan sungai. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

“Kami menegaskan, pembangunan industri tak boleh menjadikan masyarakat dan lingkungan sebagai korban. Proyek strategis nasional tidak boleh berdiri di atas kehancuran ekologi lokal,” tegasnya.(uki/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini