Terkait Pengumuman PPPK, Bupati Kepulauan Sula Dinilai Cedrai Keadilan

Sekretaris DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula, Nusri Umalekhoa. (AyoTernate)

AyoTernate.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kepulauan Sula, Maluku Utara, Nusri Umalekhoa soroti pembatalan pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus.

Karena, Nusri mengatakan, Bupati Sula diduga dengan sengaja membatalkan beberapa peserta calon PPPK secara sepihak.

Sebelumnya, Nusri menjelaskan, pada saat pengumuman hasil seleksi di tanggal 26 Agustus 2025, terdapat 46 orang dinyatakan lulus dengan Nomor: 800.1.2.2/736/VIII/2025. Kemudian berselang satu jam, pemerintah kembali mengeluarkan pengumuman dengan Nomor 800.1.2.2/738/VIII/2025.

Sehingga 42 orang yang awalnya lulus, tiba-tiba dinyatakan tidak lulus. Namun, pada 4 September 2025, Bupati Kepulauan Sula lagi-lagi menerbitkan revisi pengumuman dengan Nomor: 800.1.2.2/767/IX/2025, yang menyatakan 15 peserta lain kembali lulus.

“Tetapi mereka yang 26 orang yang awalnya dinyatakan lulus kemudian dibatalkan, di pengumuman yang ketiga kalinya, tetap saja tidak lulus,” kata Nusri, Kamis (25/9/2025).

Perbuatan yang dilakukan Pemda Kepulauan Sula ini, alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu menyampaikan, bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, dan menghadirkan pertanyaan dimanakah letakkan keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum untuk masyarakat.

“Saya menilai tindakan Fifian Adeningsi Mus bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. PPPK adalah hak aparatur yang sudah melalui seleksi negara, yang telah diumumkan kelulusan oleh pihak BKN yang bukan hasil kompromi politik atau kepentingan tertentu,” sesalnya.

Baca Juga: PH Bimbi Minta Jaksa Periksa Bupati Kepulauan Sula Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTT

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta dengan segala hormat kepada kepala BKN Republik Indonesia agar mengambil alih dan mengakomodir tuntutan para tenaga PPPK yang sudah lulus, agar hak mereka dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, kata Nusri, memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh peserta seleksi PPPK di Kabupaten Kepulauan Sula, agar tidak lagi menjadi korban kebijakan yang bertentangan dengan aturan. Dan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan seleksi PPPK di daerah, sehingga keputusan pusat tidak bisa dikesampingkan oleh kepentingan lokal.

“Kami percaya bahwa negara hadir untuk kepentingan melindungi setiap warga, termasuk tenaga honorer dan PPPK di Kepulauan Sula yang telah berjuang untuk masa depan keluarga serta pengabdian kepada daerah. Dengan penuh rasah hormat, kami meminta BKN menjadi benteng terakhir dala menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi mereka yang telah sah dinyatakan lulus,” pungkasnya.(uki/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini