PH Bimbi Minta Jaksa Periksa Bupati Kepulauan Sula Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTT

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

AyoTernate.com – Nama Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus beberapa kali terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp28 miliar.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (22/9/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sebagai saksi.

Dalam persidangan dengan kasus bahan media habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar itu, JPU kemudian membacakan bukti chat antar Puang dan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko. Dari hasil yang dibacakan, nama Bupati Fifian Adeningsi Mus ada di dalam percakapan itu.

Olehnya itu, Penasehat Hukum (PH) terpidana Muhammad Bimbi, yakni Abdulah Ismail meminta agar JPU untuk panggil Bupati Fifian Adeningsi Mus mendalami kasus tersebut.

Berita Terkait: Nama Bupati Kepulauan Sula Terseret di Dalam Percakapan Puang dan Lasidi

“Saat itu Lasidi Leko sempat mengancam Bimbi bahwa akan dilaporkan kepada 01 apabila terlambat mengurus pencairan pengadaan BMHP tersebut. Bukti percakapan itu juga disampaikan oleh jaksa kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ternate,” kata Abdulah, Kamis (25/09/2025).

Dengan adanya bukti tersebut, Abdullah menyampaikan, maka paket pekerjaan ini diduga atas sepengetahuan dan campur tangan Bupati Fifian Adeningsi Mus. Padahal waktu itu pandemi sudah mulai redah, sementara dana yang dikucurkan begitu besar, sehingga ada sebagian BMHP yang tidak terpakai hingga saat ini.

“Artinya, keuangan daerah ini tidak terpakai sebagaimana mestinya atau terjadi pemborosan anggaran. Maka itu, kami mendesak agar jaksa segera mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional, karena telah merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah,” pungkasnya.(uki/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini