Nama Bupati Kepulauan Sula Muncul di Persidangan Dugaan Korupsi BTT

Puang dan Andrian saat dihadirkan sebagai saksi kasus BTT Kepulauan Sula. (AyoTernate)

AyoTernate.com – Nama Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus muncul di persidangan kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 sebesar Rp28 miliar.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (22/9/2025) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Andrian Maramis.

Dalam proses persidangan pemeriksaan saksi kali ini, Majelis Hakim beberapa kali memunculkan nama orang nomor satu Kepulauan Sula, yakni Fifian Adeningsi Mus.

“Apakah anda kenal dengan Fifian Adeningsi Mus,” tanya Majelis Hakim Anggota ke Puang.

Puang menjawab kalau dirinya kenal dengan Bupati Sula yang menjabat sejak 2021. Puang juga mengelak jika dirinya tidak pernah meminta proyek kepada Fifian Adeningsi Mus.

“Apakah saudara berkomunikasi dengan Fifian ini terkait dengan BMHP yang Rp5 miliar ini,” tanya hakim.

Dari fakta persidangan yang hakim kantongi dari saksi-saksi sebelumnya, bahwa Puang pernah marah-marah ke Bupati Kepulauan Sula karena uang yang dicairkan hanya Rp2 miliar. Sedangkan yang Puang mau pencairannya itu Rp5 milar.

“Saya tidak punya kompeten untuk marah sama ibu bupati,” kata Puang.

Berita Terkait: Terbongkar di Persidangan, Puang Berpotensi Tersangka BTT Kepulauan Sula

Selain hakim yang menanyakan hubungan Puang dengan Bupati Kepulauan Sula, Penasehat Hukum dari terdakwa Muhammad Yusril juga melayangkan pertanyaan kepada Puang terkait hubungan Puang dengan Bupati Kepulauan Sula.

“Apakah saudara pernah menjadi donatur tim pemenangan di Bupati Kepulauan Sula pada saat pertama mencalonkan diri,” tanya Penasehat Hukum kepada Puang.

“Silahkan dikembangkan ya penyidik, jangan ada yang sakit di dalam, ada yang bersenang-senang di luar. Sepandai Tupai melompat, tetap jatuh juga,” pinta Majelis Hakim Ketua.

Sekadar diketahui, kasus ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.

Kemudian, perbuatan terdakwa Yusril sendiri diancam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Putusan tersebut tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar ini lalu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Saat ini, tersangka Muhammad Yusril sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sembari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.(uki/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini