JPU Didesak Tetapkan Lasidi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT Kepulauan Sula
AyoTernate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) didesak segera tetapkan oknum anggota DPRD, Lasidi Leko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan tak terduga (BTT) tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
“Harusnya JPU sudah harus tetapkan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula,” kata Praktisi Hukum, Fajri Umasangadji kepada AyoTernate.com, Minggu (21/9/2025).
Dari fakta persidangan yang sudah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Ternate ini, Fajri mengatakan, kasus terkait pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00, jelas-jelas membongkar keterlibatan Lasidi Leko.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (8/9/2025), lanjutnya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, terdakwa Muhammad Yusril mengaku pernah mentransfer uang Rp100 juta ke Lasidi Leko.
“Bahkan, Yusril yang merupakan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa itu juga menyatakan kalau semua bukti transfer uang ratusan juta kepada Lasidi Leko tersebut masih ada,” ucap Fajri.
Dengan adanya penyampaian dari Yusril, alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu menambahkan, Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh kemudian meminta kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula segera mengembangkan keterlibatan Lasidi Leko.
“Saya kira penyampaian Yusril itu bisa menjadi dasar paling kuat untuk menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka baru dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.
Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.
Kemudian, perbuatan terdakwa Yusril sendiri diancam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.
Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Putusan tersebut tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.
Anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar ini lalu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
Saat ini, tersangka Muhammad Yusril sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sembari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.(uki/red)
Tinggalkan Balasan