Bimbi Bongkar Keterlibatan Lasidi Leko di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Saksi yang dihadirkan dalam kasus BTT. (AyoTernate)

AyoTernate.com – Tersangka Muhammad Bimbi bongkar keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Lasidi Leko dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Hal itu disampaikan pada saat Muhammad Bimbi dihadiri sebagai saksi dalam sidang kasus BTT di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (8/9/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Kadar Noh dan dua hakim anggota lainnya. Selain Bimbi yang dihadiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hadirkan Lasidi Leko dan Saleha sebagai saksi.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, menghadirkan terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa.

Muhammad Bimbi, dalam keterangannya menyebutkan, terdakwa Yusril sendiri merupakan direktur PT. HAB Lautan Bangsa yang bertugas menyuplai semua alat kesehatan kaitannya dengan kasus BTT Sula.

“Terkait perkara ini, total anggaran yaitu Rp5 miliar. Namun dalam pekerjaan alat BMHP ini saya tidak pernah membuat kontrak, semuanya diatur oleh Puang dan Lasidi Leko selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula,” kata Bimbi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate.

Menariknya, Bimbi yang sebelumnya sudah divonis 2 tahun penjara ini mengaku, tidak tahu persis penunjukan PT. HAB Lautan Bangsa. Tiba-tiba saja dipanggil dan diberitahu oleh orang kerja Puang yang merupakan rekan kerja dari terdakwa,” jelasnya.

Bimbi menyampaikan, ia baru menghitung keseluruhan barang yang masuk di gudang setelah dipanggil oleh penyidik Kejari Kepualaun Sula.

“Kalau saya bisa simpulkan yang mulia, terdakwa Yusril ini tidak terlibat dalam perkara pengadaan BMHP. Saya selaku PPK juga tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa, saya bertemu terdakwa ketika menjalani pemeriksaan di Kejari Sula,” ucapnya.

Sementara, Lasidi Leko saat ditanya hakim soal kasus ini, dirinya mengaku tidak mengetahui seluruh perkara ini baik total anggaran maupun lain sebagainya.

“Saya tidak tahu terkait perkara ini yang mulia. Namun saya kenal dengan Bimbi selaku PPK. Selain itu, rumah yang dikontrak untuk dijadikan sekret partai juga saya tidak tahu yang mulia,” kata politisi Partai Bulan Bintang itu.

Setelah mendengar semua keterangan saksi, dan menganggap ada yang disembunyikan oleh saksi, Ketua Majelis Hakim meminta JPU Kejari Sula untuk melakukan pengembangan. Karena di dalam BAP sudah sangat jelas namun di persidangan selalu membantah atau tidak tahu.

“Saya minta JPU lakukan pengembangan sampai ke akarnya,” kata hakim ke JPU.

Sekadar informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, vonis terhadap Bimbi naik menjadi 3 tahun penjara.

Anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Anggaran ini lalu dikelola dua instansi yakni, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025 dan langsung dibawa ke Kota Ternate setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan Yusril masuk dalam DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Maluku Utara nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tepatnya 11 September 2023 terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid -19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.

Saat ini, terdakwa Muhammad Yusril sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.(uki/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini